Sejarah Badan Penjaminan Mutu

Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional didirikan pada tanggal 10 Maret 2008 sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor: 33 Tahun 2008. Diawal pendiriannya Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional memiliki 2 bidang yaitu Bidang Audit dan Bidang Standar dengan tugas pokok dan fungsi :
Merencanakan pedoman mutu dan mengkoordinasikan pelaksanaannya serta bertanggung jawab kepada Rektor.
 
Pada tahun 2009 kedua bidang tersebut disatukan menjadi tugas pokok dan fungsi Sekretaris Badan dan pada tahun yang sama ditetapkan unit penjaminan mutu pada setiap unit kerja baik akademik maupun non akademik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 112 Tahun 2009. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Nasional yang semakin luas maka pada tahun 2014 struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu dikembangkan menjadi 3 bidang:
  • 1. Bidang Pengembangan Mutu
  • 2. Bidang Standar Mutu, dan
  • 3. Bidang Administrasi dan Informasi.
Pada tahun 2018 Struktur Badan Penjaminan Mutu dikembangkan Menjadi 4 Bidang:
  • 1.Evaluasi Capaian dan Pengembangan Standar Mutu
  • 2.Perencanaan Pengembangan dan Monev Pembelajaran
  • 3.Implementasi SPMI dan SPME
  • 4.Pengumpulan dan Pengolahan Data