Mekanisme Automasi BAN-PT Dan LAM

PEMUTU (pemantauan, evaluasi & penjaminan mutu PT/PS) adalah portal mekanisme perpanjangan akreditasi yang dilaksanakan sebagai amanat dari Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Mekanisme perpanjangan akreditasi dilaksanakan tanpa asesmen oleh asesor dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan secara interoperabilitas. Status Akreditasi melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama:

5 (lima) tahun untuk program studi; atau
8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi

Mekanisme Automasi diterapkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan kewenangan masing-masing, Adapun LAM yang sudah tergabung melaksanakan automasi akreditasi yaitu:

⁠LAM PTKES untuk Cakupan Program Studi Kesehatan
⁠LAM DIK untuk Cakupan Program Studi Pendidikan
⁠LAM EMBA untuk Cakupan Program Studi Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Administrasi
⁠LAM SAMA untuk Cakupan Program Studi Sains Alam dan Ilmu Formal
⁠LAM INFOKOM untuk Cakupan Program Studi Informatika dan Komputer
⁠LAM TEKNIK untuk Cakupan Program Studi Teknik
⁠LAM SPAK untuk Cakupan Program Studi Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi

Peraturan dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

  1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi 
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan  Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi 
  3. Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi