Surat Edaran Tentang Proses Implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1274/BAN-PT/LL/2023 yang berisi informasi terkait proses implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Surat ini merupakan hasil koordinasi antara Dewan Eksekutif BAN-PT dan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, pada 5 September 2023.
Dalam surat edaran tersebut, BAN-PT menyampaikan beberapa poin penting terkait transisi instrumen akreditasi pendidikan tinggi dari instrumen lama ke instrumen baru. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diketahui oleh perguruan tinggi di Indonesia:

Proses Akreditasi dengan Instrumen Lama hingga Agustus 2025
BAN-PT memastikan bahwa seluruh proses akreditasi, termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat, serta penyetaraan sertifikat akreditasi internasional, akan tetap menggunakan instrumen akreditasi lama hingga tanggal 16 Agustus 2025.

Batas Akhir Pengajuan Akreditasi dengan Instrumen Lama
Batas akhir pengajuan akreditasi dengan menggunakan instrumen lama ditetapkan pada 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, proses akreditasi baru akan dialihkan ke instrumen yang sedang disiapkan BAN-PT.

Penyelesaian Instrumen Baru
BAN-PT berkomitmen menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi baru paling lambat pada 31 Desember 2024. Instrumen baru ini diharapkan mampu memberikan standar penjaminan mutu yang lebih baik dan relevan dengan perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Sosialisasi Instrumen Baru

Proses sosialisasi instrumen baru akan dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 16 Agustus 2025. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan diberi kesempatan untuk memahami instrumen baru ini sebelum implementasi efektifnya.

Instrumen Baru Mulai Berlaku pada Agustus 2025
Instrumen akreditasi baru akan diberlakukan secara resmi mulai 18 Agustus 2025. Perguruan tinggi yang mengajukan proses akreditasi setelah tanggal tersebut harus menggunakan instrumen yang baru.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia dalam merencanakan proses akreditasi ke depannya. Dengan adanya instrumen akreditasi yang baru, BAN-PT dan Kemendikbudristek berharap dapat memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Surat Edaran BAN-PT

Sumber Source : Surat Edaran Tentang Proses Implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 − four =