JAKARTA – Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional (UNAS) melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Revisi Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Universitas Nasional untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan perangkat SPMI agar selaras dengan perkembangan regulasi pendidikan tinggi serta kebutuhan peningkatan mutu institusi.
Dalam rapat disampaikan bahwa perangkat SPMI sebelumnya telah diperbarui dengan mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sejalan dengan adanya perkembangan regulasi, perangkat SPMI akan kembali disesuaikan dengan ketentuan terbaru, khususnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2025. Revisi mencakup sejumlah dokumen mutu yang meliputi Kebijakan SPMI, Pedoman-Pedoman SPMI, serta Standar Akademik dan Nonakademik. Penyusunan perangkat juga akan mempertimbangkan indikator akreditasi, Indikator Kinerja Utama (IKU), serta aspek dampak sosial sebagai bagian dari penguatan sistem penjaminan mutu di lingkungan UNAS.
Rapat juga membahas pembentukan dan pembagian tugas Tim Revisi Perangkat SPMI yang dibagi menjadi tiga kelompok utama, yaitu Tim Kebijakan, Tim Pedoman, dan Tim Standar. Tim Kebijakan akan divalidasi oleh Bu Mia, Tim Pedoman divalidasi oleh Mas Kiki, sedangkan Tim Standar akan divalidasi oleh Mas Asyiq. Masing-masing tim telah mendapatkan rincian ruang lingkup dan substansi yang perlu dimasukkan ke dalam perangkat SPMI. Dalam pembahasan standar, terdapat penyesuaian struktur standar nonakademik, dari sebelumnya 12 standar menjadi 6 standar. Penyusunan standar juga diarahkan untuk dimulai dari identifikasi indikator capaian, kemudian dilanjutkan dengan perumusan pernyataan isi standar dan komponen pendukung lainnya.
Untuk memastikan proses revisi berjalan secara terarah, rapat menetapkan pembagian timeline pengerjaan. Tim Dokumen Mutu ditargetkan menyelesaikan pekerjaannya pada minggu kedua hingga minggu keempat, sedangkan Tim Pedoman Mutu bekerja pada minggu kedua hingga minggu ketiga. Sementara itu, jadwal penyelesaian Tim Standar akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan proses penyusunan. Dalam proses penyusunan, referensi standar untuk sementara dikosongkan dan akan dilengkapi pada tahap berikutnya. Tim juga dapat melanjutkan dan mengembangkan pedoman yang telah tersedia dengan menyesuaikannya terhadap ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2025.
Melalui rapat koordinasi ini, BPM UNAS menegaskan pentingnya kolaborasi dan konsistensi seluruh tim dalam menyelesaikan revisi perangkat SPMI. Seluruh perangkat yang telah direvisi direncanakan untuk mulai diimplementasikan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Untuk mendukung komunikasi dan koordinasi selama proses revisi, akan dibentuk WhatsApp Group (WAG) Tim Revisi Perangkat SPMI sebagai media koordinasi, penyampaian informasi, serta pemantauan perkembangan pekerjaan masing-masing tim. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat SPMI yang lebih relevan, terukur, adaptif terhadap regulasi, serta mampu mendukung peningkatan budaya mutu dan pencapaian kinerja Universitas Nasional secara berkelanjutan.