No Image Available

Panduan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan SMK3L 2024

 Author: Kemendikbudristek  Category: Pedoman Kemendikbudristek  Halaman: 51 More Details  Download
 Description:

Dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan terdapat PP yang menyebutkan tentang urgensi penerapan aspek K3 di Lingkungan pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada PP Nomor 57 Tahun 2021 menjelaskan standar pendidikan tinggi di Indonesia, yang salah satunya mencakup standar sarana dan prasarana pendidikan. Pada pasal 25 disebutkan bahwa standar sarana dan prasarana ini merupakan kriteria minimal yang harus tersedia pada satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan termasuk pendidikan tinggi. Salah satu prinsip dalam menentukan standar sarana dan prasarana tersebut adalah menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Termasuk penanggulangan dan pencegahan resiko terjadinya segala kecelakaan kerja yang masih sering terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Dengan pengetahuan dalam hal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang baik, dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan tersebut.