Jakarta, 12 November 2025 — Universitas Nasional (UNAS) menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi Kebijakan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 untuk memperkuat pemahaman seluruh unit akademik terhadap regulasi terbaru pemerintah mengenai standar, akreditasi, serta penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur akademisi, pakar penjaminan mutu, dan Direktur Dirjen Dikti, yang memberikan penjelasan komprehensif terkait perubahan kebijakan serta implikasinya bagi pengelolaan program studi dan perguruan tinggi.
Dalam paparannya, Bapak Ikhsan menyoroti pentingnya peran SPMI Dikti sebagaimana tercantum dalam Permendiktisaintek 39/2025. Meskipun peran LLDIKTI tidak lagi disebut secara eksplisit, fasilitasi sistem penjaminan mutu tetap menjadi instrumen strategis dalam mendukung peningkatan mutu di perguruan tinggi. Ia juga menyinggung bahwa skema verifikasi mutu belum merata di seluruh wilayah, sehingga hasil kerja fasilitator diharapkan dapat mendukung kesiapan program studi menghadapi proses akreditasi. UNAS, lanjutnya, akan melakukan pemutakhiran sistem penjaminan mutu internal agar sejalan dengan regulasi baru tersebut.
Sementara itu, Prof. Najib menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tinggi merupakan langkah penting dalam membangun sumber daya manusia yang mampu mendukung kemajuan ekonomi nasional. Ia juga menyampaikan bahwa DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang nantinya dapat membawa perubahan lanjutan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Terkait akreditasi, ia menjelaskan bahwa masa berlaku akreditasi program studi ditetapkan lima tahun dan akreditasi perguruan tinggi delapan tahun, sementara akreditasi pertama pasca pendirian program studi hanya berlaku dua tahun.
Prof. Najib juga memaparkan ketentuan baru mengenai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang harus mencakup penguasaan ilmu pengetahuan, kecakapan umum, kebutuhan dunia kerja, dan kemampuan intelektual. CPL ini wajib diintegrasikan ke dalam pemutakhiran kurikulum. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa verifikasi akreditasi kini akan mengutamakan data pada PDDIKTI, dan apabila ditemukan kejanggalan maka asesor akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi nyata di lapangan.
Pada sesi berikutnya, Ibu Desi memberikan penjelasan terkait diferensiasi misi perguruan tinggi yang kini menjadi bagian penting dalam akreditasi, baik pada Permendiktisaintek 39/2025 maupun Standar Akreditasi Nasional. Ia menjelaskan bahwa penetapan CPL harus selaras dengan visi dan misi perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga dapat memilih fokus diferensiasinya melalui platform SAPTO. Namun demikian, ia menambahkan bahwa standar mutu secara rinci tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Diskusi semakin menarik ketika Ibu Nana menanyakan perbedaan antara misi perguruan tinggi dan misi program studi yang berada di bawahnya. Menanggapi hal ini, Ibu Desi menjelaskan bahwa isu tersebut saat ini lebih banyak dibahas di BAN-PT, sedangkan LAM umumnya menekankan bahwa visi UPPS harus menaungi visi prodi tanpa mengharuskan kesamaan absolut. Hal ini dipertegas oleh Prof. Retno, yang menyatakan bahwa diferensiasi misi selama ini lebih difokuskan pada tingkat perguruan tinggi, sementara misi program studi dapat disesuaikan sesuai kebutuhan akademik dan karakter prodi masing-masing. Melalui kegiatan penyamaan persepsi ini, UNAS berharap seluruh unit akademik memperoleh pemahaman yang sama dalam menerapkan kebijakan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 serta siap melakukan pembaruan pengelolaan pendidikan, kurikulum, dan sistem penjaminan mutu. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan UNAS tetap adaptif terhadap dinamika regulasi pendidikan tinggi nasional





