Jakarta (UNAS) – Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional (UNAS) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi Auditor Internal dalam rangka pelaksanaan Audit Dokumen Berbasis Risiko Tahun Akademik 2024/2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (26/1) di Ruang Seminar Lantai 3 Kampus Universitas Nasional Pejaten.
Rapat koordinasi dibuka dengan pemaparan materi oleh Kepala BPM Universitas Nasional, Dr. Muhani, S.E., M.Si.M. Ia menyampaikan bahwa audit dokumen pada tahun akademik ini menggunakan pendekatan yang berbeda dibandingkan pelaksanaan audit sebelumnya.
Pada audit tahun sebelumnya, penilaian difokuskan pada penentuan nilai melalui matriks dan penetapan floor. Sementara itu, pada audit tahun ini BPM menerapkan pendekatan hipotesis risiko yang disusun berdasarkan hasil identifikasi risiko pada masing-masing unit kerja.
Dr. Muhani menjelaskan bahwa audit dokumen tetap menggunakan mekanisme evaluasi diri yang disesuaikan dengan karakteristik unit kerja, baik badan dan biro, fakultas, maupun program studi. Untuk fakultas dan program studi, penilaian dikelompokkan berdasarkan kategori akreditasi, antara lain BAN-PT, BAN Teknik, BAN PTK, BAN Sains, dan BAN Infokom, serta jenjang pendidikan sarjana, profesi, magister, dan doktor.
Dalam audit dokumen berbasis risiko, auditor terlebih dahulu melakukan identifikasi risiko sebagai dasar penyusunan hipotesis risiko. Identifikasi risiko mencakup tujuh kategori, yaitu dokumen tidak lengkap atau hilang, inkonsistensi data antardokumen, perubahan atau revisi tanpa persetujuan yang jelas, dokumen melewati masa berlaku, tanda tangan atau otorisasi tidak sesuai kewenangan, data atau angka yang tidak wajar, serta pola transaksi atau aktivitas yang tidak lazim.
Hasil identifikasi tersebut kemudian dirumuskan ke dalam hipotesis risiko dengan format: “Berdasarkan dokumen (nama dokumen), terdapat kemungkinan bahwa (dugaan risiko), yang dapat mengakibatkan (dampak), karena (kemungkinan penyebab).”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa audit tidak hanya menilai kondisi pada tahun berjalan, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampak risiko pada tahun akademik berikutnya maupun jangka menengah. Oleh karena itu, auditor diharapkan menilai kesesuaian antara klaim mitigasi yang disampaikan auditi dengan dokumen pendukung yang tersedia.
Dalam pemaparan contoh kasus, disampaikan bahwa indikator yang belum tercapai pada tahun berjalan tetap dapat dianalisis apabila auditi memiliki rencana mitigasi yang jelas dan didukung dokumen yang relevan. Sebaliknya, apabila mitigasi tidak didukung bukti dokumen atau terdapat ketidaksesuaian antardokumen, maka risiko tetap dikategorikan sebagai risiko tinggi.
Tahapan selanjutnya dalam proses audit adalah penetapan risiko residual, yaitu risiko yang masih tersisa setelah rencana mitigasi dilaksanakan. Risiko residual diklasifikasikan ke dalam kategori tinggi, sedang, atau rendah, dengan ketentuan bahwa mitigasi telah dilaksanakan secara nyata dan efektif. Apabila mitigasi tidak dilakukan atau tidak berdampak signifikan, maka risiko tetap diklasifikasikan sebagai risiko tinggi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah auditor menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, antara lain unit kerja yang belum mengklasifikasikan tingkat risiko, tidak adanya penjelasan mitigasi dalam dokumen, serta perbedaan penilaian risiko pada indikator akreditasi. Menanggapi hal tersebut, BPM menegaskan bahwa apabila tidak terdapat keterangan mitigasi dalam dokumen, maka risiko secara otomatis dikategorikan sebagai risiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang telah disosialisasikan kepada pimpinan unit kerja.
Melalui kegiatan ini, BPM UNAS berharap seluruh auditor internal memiliki pemahaman yang seragam dalam menerapkan audit dokumen berbasis risiko, sehingga proses audit dapat berlangsung secara objektif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan di lingkungan Universitas Nasional. (VIN)





