Jakarta (UNAS) — Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional menyelenggarakan Pelatihan Auditor Audit Mutu Internal (AMI) sebagai langkah awal penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan universitas. Kegiatan berlangsung pada Jumat (09/01) di Ruang Teater Blok C Lantai IV UNAS Pejaten.
Pelatihan diikuti oleh enam peserta dari Unit Penjaminan Mutu (UPM) fakultas yang untuk pertama kalinya dilibatkan sebagai auditor AMI. Pembekalan diberikan sebelum para peserta menjalankan audit internal di unit masing-masing.
Dalam penyampaian materi, Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian Mutu BPM UNAS, Kiki Buhori, S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa Audit Mutu Internal merupakan elemen penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas perguruan tinggi. “Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan prosedur serta memenuhi standar yang ditetapkan guna mencapai tujuan institusi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa AMI tidak ditujukan sebagai asesmen kinerja. “Audit Mutu Internal bukan asesmen, melainkan pencocokan antara perencanaan dengan pelaksanaan suatu kegiatan atau program,” jelasnya.
Kiki memaparkan bahwa AMI dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu internal, peraturan, prosedur, serta instruksi kerja yang berlaku di lingkungan universitas. Pelaksanaan AMI menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu institusi sekaligus mengurangi risiko ketidaktercapaian standar maupun penurunan kualitas.
Menurutnya, terdapat beberapa tujuan utama AMI. “AMI bertujuan memastikan bahwa SPMI telah memenuhi standar dan regulasi, memastikan implementasi SPMI berjalan sesuai dengan standar, sasaran, dan tujuan, serta mengidentifikasi peluang perbaikan dalam pelaksanaan SPMI,” katanya. Ia menambahkan bahwa melalui AMI, pimpinan perguruan tinggi memperoleh rekomendasi peningkatan mutu yang dapat dijadikan dasar dalam pengembangan program untuk mencapai tujuan institusi.
Selain itu, AMI menjadi instrumen untuk menilai kesesuaian standar dengan pelaksanaan pada berbagai aspek, mulai dari konsistensi kurikulum dan silabus dengan capaian pembelajaran lulusan (learning outcomes), kepatuhan proses pembelajaran terhadap manual, prosedur, dan instruksi kerja, hingga kecukupan sarana dan prasarana, sumber daya pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kiki menyampaikan bahwa Audit Mutu Internal juga berperan dalam mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul di perguruan tinggi, mulai dari risiko kualitas, hukum, keuangan, strategi, kepatuhan, operasional, hingga risiko reputasi. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa institusi tetap berada pada jalur peningkatan mutu dan tata kelola yang baik,” ujarnya.(SAF)





