Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional didirikan pada tanggal 10 Maret 2008 sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor: 33 Tahun 2008. Diawal pendiriannya Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional memiliki 2 bidang yaitu Bidang Audit dan Bidang Standar dengan tugas pokok dan fungsi :
Merencanakan pedoman mutu dan mengkoordinasikan pelaksanaannya serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Pada tahun 2009 kedua bidang tersebut disatukan menjadi tugas pokok dan fungsi Sekretaris Badan dan pada tahun yang sama ditetapkan unit penjaminan mutu pada setiap unit kerja baik akademik maupun non akademik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 112 Tahun 2009. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Nasional yang semakin luas maka pada tahun 2014 struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu dikembangkan menjadi 3 bidang:
Pada tahun 2018 Struktur Badan Penjaminan Mutu dikembangkan Menjadi 4 Bidang:
Pada pertengahan tahun 2023 mengembangkan struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu menjadi:
UPM merupakan bagian integral BPM yang bertugas untuk menjalankan Sistem Penjaminan Mutu UNAS, menjaga, memelihara serta meningkatkan mutu pendidikan di UNAS.
Badan Penjaminan Mutu juga berkoordinasi dengan Support System Penjaminan Mutu Yaitu
Kepala Badan Penjaminan Mutu melakukan kegiatan sistemik penjaminan mutu di UNAS untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Merencanakan pedoman mutu dan mengkoordinasikan pelaksanaannya serta bertanggung jawab kepada Rektor.
Pada tahun 2009 kedua bidang tersebut disatukan menjadi tugas pokok dan fungsi Sekretaris Badan dan pada tahun yang sama ditetapkan unit penjaminan mutu pada setiap unit kerja baik akademik maupun non akademik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 112 Tahun 2009. Sesuai dengan perkembangan penerapan sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Nasional yang semakin luas maka pada tahun 2014 struktur organisasi Badan Penjaminan Mutu dikembangkan menjadi 3 bidang:
- Bidang Pengembangan Mutu
- Bidang Standar Mutu, dan
- Bidang Administrasi dan Informasi.
- Evaluasi Capaian dan Pengembangan Standar Mutu
- Perencanaan Pengembangan dan Monev Pembelajaran
- Implementasi SPMI dan SPME
- Pengumpulan dan Pengolahan Data
- Bidang Perencanaan dan Peningkatan Mutu
- Bidang Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
- Bidang Implementasi SPME
- Bidang Sistem Informasi Penjaminan Mutu
Dalam pelaksanaannya BPM mempunyai unit kerja pendukung yaitu
- UPM (Unit Penjaminan Mutu).
Badan Penjaminan Mutu juga berkoordinasi dengan Support System Penjaminan Mutu Yaitu
- Asesor internal
- Pakar Mutu Internal
- Auditor Mutu Internal